Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Pengusahaan Pertashop Antara Pt Pertamina Dengan Pengusaha Pertashop

Authors

  • Raden Rafian Soesetio
  • Salim HS Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Abstract

Surat perjanjian kerjasama yang mengikat pertamina dengan pertsahop merupakan perjanjian dengan bentuk baru dengan prosedur monitoring yang lebih ketat, mulai dari proses pembangunan pertashop, pemeliharaan, pengoperasian, hingga pengelolaan pertashop. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama PT. Pertamina (Persero) dengan pengusaha Pertashop, 2). Bagimana pengaturan tentang persyaratan perijinan usaha pertamina shop (perthashop). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja bersama pengusahaan pertashop antara PT Pertamina dengan pengusaha Pertashop. Jenis penelitian  ini bersifat empiris. Metode pendekatan dengan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan sosiologis (sociological approach). Adapun sumber data dalam penelitian ini, yaitu bersumber dari kepustakaan (library research) dan peneilitan lapangan (field research).  Dalam penelitian ini, jenis data dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data kepustakaan dan data lapangan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1). Dalam pelaksanaan perjanjian apabila pihak Pertashop tidak dapat mencapai isi perjanjiannya (wanprestasi) maka pihak Pertamina akan membina maupun memberikan nasihat kepada pihak Pertashop tersebut untuk melancarkan dari isi perjanjian yang telah disepakati. 2). Keberadaan Pertashop di desa dapat menjadi usaha yang strategis karena bahan bakar minyak telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat disekitar desa. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian antara PT Pertamina (Persero) dengan Pertashop (CV Sarana Kaya Migas) pada saat ini masih menggunakan SIOS (Surat Izin Operasional Sementara) disebabkan karena perjanjian tertulisnya masih ditentukan di PT Pertamina pusat untuk menimbang hal-hal yang dibutuhkan. Dari segi Pengaturan terkait mekanisme perizinannya sendiri telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied 69 Petroleum Gas.

Downloads

Published

2025-02-01