Analisis Putusan Nomor 19/Pdt.Plw/2011/Pn.Btl Tentang Jaminan Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga

Authors

  • Alvia Zuchri Magfirah
  • Wiwiek Wahyuningsih Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Keywords:

Perjanjian; Kredit; Hak Tanggungan

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan kedudukan hukum jaminan hak tanggungan atas tanah milik pihak ketiga dalam perjanjian kredit di lembaga perbankan. Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara jaminan hak tanggungan atas tanah milik pihak ketiga dalam perjanjian kredit di lembaga perbankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 19/Pdt.plw/2011/PN.Btl. Metode penelitian yang di gunakan yaitu hukum normatif yang disebut juga dengan penelitian hukum doctrinal, selanjutnya penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual  dan pendekatan kasus dan dilengkapi dengan jenis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil  dapat disimpulkan bahwa, terbentuknya peraturan mengenai  Hak  Tanggungan  dalam  hukum  nasional. Kemudian pada tahun 1996, terbentuklah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHTA) sebagai perwujudan dari ketentuan Pasal 51 UUPA. Dengan adanya UUHT, peraturan mengenai pembenan hak jaminan berupa benda tak bergerak, yaitu tanah, merujuk pada UUHTA. Hakim menolak gugatan provisi dan eksepsi, dengan pertimbangan dalam perkara tersebut bahwa terdapat surat permohonan penundaan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap obyek lelang perkara, sehingga telah dibatalkan, sehingga tidak ada perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya peralihan hak terhadap obyek lelang yang menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan.

Downloads

Published

2025-02-01