Analisis Putusan Nomor 19/Pdt.Plw/2011/Pn.Btl Tentang Jaminan Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga
Keywords:
Perjanjian; Kredit; Hak TanggunganAbstract
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan kedudukan hukum jaminan hak tanggungan atas tanah milik pihak ketiga dalam perjanjian kredit di lembaga perbankan. Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara jaminan hak tanggungan atas tanah milik pihak ketiga dalam perjanjian kredit di lembaga perbankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 19/Pdt.plw/2011/PN.Btl. Metode penelitian yang di gunakan yaitu hukum normatif yang disebut juga dengan penelitian hukum doctrinal, selanjutnya penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus dan dilengkapi dengan jenis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dapat disimpulkan bahwa, terbentuknya peraturan mengenai Hak Tanggungan dalam hukum nasional. Kemudian pada tahun 1996, terbentuklah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHTA) sebagai perwujudan dari ketentuan Pasal 51 UUPA. Dengan adanya UUHT, peraturan mengenai pembenan hak jaminan berupa benda tak bergerak, yaitu tanah, merujuk pada UUHTA. Hakim menolak gugatan provisi dan eksepsi, dengan pertimbangan dalam perkara tersebut bahwa terdapat surat permohonan penundaan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap obyek lelang perkara, sehingga telah dibatalkan, sehingga tidak ada perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya peralihan hak terhadap obyek lelang yang menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan.Downloads
Published
2025-02-01
Issue
Section
Articles