Tanggung Jawab Hukum Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing Barang Modal

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/dbmyx786

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Debitur, Wanprestasi, Perjanjian Leasing, Barang Modal.

Abstract

Perjanjian leasing barang modal merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan dalam kegiatan usaha, terutama untuk memperoleh barang modal tanpa harus melakukan pembelian secara langsung. Dalam praktiknya, tidak jarang debitur melakukan wanprestasi berupa keterlambatan pembayaran, tidak dipenuhinya kewajiban sesuai perjanjian, atau penggunaan barang leasing yang bertentangan dengan ketentuan kontrak. Permasalahan ini menimbulkan konsekuensi yuridis terkait tanggung jawab hukum debitur terhadap kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian leasing barang modal serta mengkaji tanggung jawab hukum debitur akibat wanprestasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan di bidang pembiayaan, serta doktrin dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian leasing bertanggung jawab secara hukum untuk memenuhi prestasi, membayar ganti rugi, bunga, dan biaya, serta berpotensi dikenakan sanksi berupa pemutusan perjanjian dan penarikan objek leasing oleh kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai tanggung jawab hukum debitur dalam perjanjian leasing menjadi penting guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

References

Avelyn, G., & Bianca, M. C. (2024). Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 2447-2460.

Amiruddin, & Zainal Asikin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Ananto, R. H., Idayati, S., & Taufik, M. (2024). Kajian Hukum Praktek Lembaga Keuangan Ilegal Diluar Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, 3(1), 227-240.

Abdulkadir Muhammad, 2021. Hukum Perdata Indonesia,Bandung: Citra Aditya Bakti

Alifa Nurshilla, 2024, Akibat Wanprestasi Terhadap Objek Sewa Guna Usaha (Leasing) (Studi Putusan Putusan Pengadilan)(Studi Putusan Putusan Pengadilan),Jurnal Lex Patrimonium. Vol. 3, No. 2.

Amin Widjaja Tunggul, Arif Djohan Tunggul, 2014, Aspek Yuridis Dalam Leasing,Jakarta, Rineka Cipta,

Ani Purwati.2020. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad.

Bakti, 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution For Agrarian Reform”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol.24, No.1.

Fajar, 2021 Wanprestasi (Kredit Macet) Dalam Perjanjian Leasing Berdasarkan Putusan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/Pmk.010/2012 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/Ppu-Xvii/2019,datin Law Jurnal,Vol 2,No 1.

FaJar, 2021, Wanprestasi (Kredit Macet) Dalam Perjanjian Leasing Berdasarkan Putusan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/pmk.010/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/ppu-xvii/2019,Jurnal, Datin Law, Vol.2, No.1.

Kavin Ludgerus Dimpudus,2021, Terjadinya Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Financial Lease Serta Pelaksanaan Hukumnya,Jurnal. Lex Privatum Vol. IX, No.12.

Lilawati Gintng,2016, Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan, Jurnal De Lega Lata, Vol 1,No 2.

Marco I. Ratumbanua, 2017, Penyelesaian Sengketa Perjanjian Leasing dalam Hal Terjadinya Ingkar Janji (Wanprestasi), Lex Privatum, Vol.5 No.1.Media Publishing

Munir Fuady, 2021. Hukum Pembiayaan dalam Teori dan Praktik, Cet. ke-4,Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, 2022. Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya

Nurshilla, A., & Cahyono, A. B. (2024). Akibat Wanprestasi Terhadap Objek Sewa Guna Usaha (Leasing)(Studi Putusan Putusan Pengadilan). Lex Patrimonium, 3(2), 10.

Peter Mahmud Marzuki.2024, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rachmadi Usman, 2020, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika.

Rachmad Abduh, 2022, Perspektif Kesejahteraan Tenagakerja Dengan Model Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota, Jurnal, IURIS Studia,Vol 3.

Rahmat Ramadhani, Ida Hanifah, Farid Wajdi, (2024), “Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution For Agrarian Reform”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol.24, No.1

Rianda Dirkareshza, 2021, Optimalisasi Hukum Terhadap Lessee Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing.Jurnal, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 8, No 2.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian. Jakarta, Internusa.

SM, P. P., Pasaribu, M. P., & Purba, M. S. (2024). Penyelesaian Sengketa atas Penarikan Paksa Objek Sewa Guna Usaha yang Dilakukan oleh Perusahaan Leasing. Jurnal Pengabdian West Science, 3(05), 515-542.

Tengku Erwinsyahbana,2017, Pertanggungjawaban Yuridis Direksi TerhadapRisiko Kerugian Keuangan Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, Jurnal De Lega Lata,Vol 2,

Taurisia, M. E., Hasibuan, F. Y., & Muliadi, A. (2018). Pertanggung Jawaban Hukum Atas Terjadinya Wanprestasi Dalam Penerapan Perjanjian Sewa Pesawat. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 3(2), 67-77.

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

“Tanggung Jawab Hukum Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing Barang Modal”. 2026. Private Law 6 (1): 269-81. https://doi.org/10.29303/dbmyx786.