1.
Analisis Yuridis Cerai Gugat Dengan Alasan Perselingkuhan Di Pengadilan Agama Praya Kabupaten Lombok Tengah: Studi Putusan PA Praya Nomor 1071/PD.G//2020/P1.Pra. prlw [Internet]. 8 Juni 2022 [dikutip 4 Oktober 2025];2(2):344-51. Tersedia pada: https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/1162