[1]
“Implikasi Pasal 50 huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perusahaan Waralaba (Franchise)”, prlw, vol. 5, no. 2, hlm. 483–492, Jun 2025, doi: 10.29303/prlw.v5i2.7240.