“Implikasi Pasal 50 huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perusahaan Waralaba (Franchise)” (2025) Private Law, 5(2), hlm. 483–492. doi:10.29303/prlw.v5i2.7240.