“Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Pipil Sebagai Bukti: (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur)” (2023) Private Law, 3(1), hlm. 230–239. doi:10.29303/prlw.v3i1.2206.