(1)
Implikasi Pasal 50 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perusahaan Waralaba (Franchise). prlw 2025, 5 (2), 483-492. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7240.