[1]
2024. Pertanggungjawaban Pengelola Tempat/Obyek Wisata Pantai Wisata Lawata Ketika Terjadi Kecelakaan Terhadap Wisatawan: Studi Dl Kota Bima. Private Law. 4, 2 (Jun 2024), 601–610. DOI:https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4882.