Pelaksanaan Peralihan Hutang Yang Dijaminkan Dengan Hak Tanggungan Karena Pewaris Meninggal Dunia Menurut KUHPerdata

Penulis

  • Jihan Adilla Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Aris Munandar , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3935

Kata Kunci:

Peralihan Hutang, Hak Tanggungan, Pewaris, Bank Mandiri TBK

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaturan peralihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan karena pewaris meninggal dunia cara penyelesaianpengalihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan menurut KUH Perdata, dengan menggunakan penelitian normatif empiris dapat disimpulkan bahwa menurut KUH Perdata ahli waris dapat menentukan apakah ahli menerima, menolak, atau menerima dengan syarat ( benefisier ). Cara penyelesaiannya menurut KUH Perdata apabila ia menerima dilakukan novasi ( (pembaharuan hutang), bila menolak dilakukan pelelangan oleh kreditur, bila menerima dengan syarat diberikan opsi untuk menjual sendiri atau dijualkan oleh kreditur.

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

“Pelaksanaan Peralihan Hutang Yang Dijaminkan Dengan Hak Tanggungan Karena Pewaris Meninggal Dunia Menurut KUHPerdata ”. 2024. Private Law 4 (1): 236-45. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3935.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>