“Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Mallpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”. Private Law, vol. 4, no. 3, Oct. 2024, pp. 728-37, https://doi.org/10.29303/rntxbm13.