[1]
“Pencatatan Nama Orang Tua Pada Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, prlw, vol. 5, no. 1, pp. 51–61, Feb. 2025, doi: 10.29303/prlw.v5i1.6405.