[1]
“Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Mallpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, prlw, vol. 4, no. 3, pp. 728–737, Oct. 2024, doi: 10.29303/rntxbm13.