“Ketentuan Upah Minimum Sebagai Upaya Perlindungan Kesejahteraan Bagi Pekerja Atau Buruh Menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023” (2025) Private Law, 5(1), pp. 167–177. doi:10.29303/prlw.v5i1.5018.