(1)
Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. prlw 2024, 4 (3), 753-763. https://doi.org/10.29303/f6rsn548.