Dinamika Pola Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Pada Era Transformasi

Authors

  • Nur Asih Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani, Cimahi, Indonesia
  • Hannana Fitria Jenderal Achmad Yani University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/kjr3xm85

Keywords:

Hukum Keluarga, Perkawinan, Globalisasi, Dinamika

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana tantangan hukum keluarga islam di era globalisasi yang di tandai dengan adanya perubahan nilai dengan merespon terhadap situasi sosial dan hukum yang terus berubah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terhadap perkembangan signifikan dalam pembaharuan hukum keluarga islam di antaranya perlindungan hukum terhadap hak nafkah seorang anak akibat perceraian melalui putusan pengadilan agama yang progresif hasil kolaborasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil yang melahirkan keadilan substantif.Tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam bagaimana putusan pengadilan telah memperbaharui hukum keluarga islam dan memberikan unsur-unsur yang termotivasi dengan menggambarkan bagimana sebuah putusan mempengaruhi keadilan substantif dengan memberikan nilai kepastian hukum di era transformasi digital secara cepat dan berdampak luas dalam Masyarakat.Jenis penelitian adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepuskatakaan, putusan pengadilan dan peraturan per undang-undangan yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Disdukcapil dengan hasil Keputusan hakim pengadilan agama menghasilkan data yang akurat dan relevan terhadap hasil data penelantaran nafkah anak setelah terjadinya perceraian yang menjadi tanggung jawab orang tua dalam hal ini ayah. Maka kepastian hukum terlihat jelas berupa sangsi pemblokiran terhadap kartu tanda penduduk (KTP) yang merupakan data pribadi seorang ayah yang berakibat luas terhadap perbuatan hukum lainnya (seperti pengurusan BPJS, Perbankan atau mendaftarkan pernikahan selanjutnya). Temuan penelitian menunjukan bahwa hukum keluarga islam di Indonesia bertransformasi secara digitalisasi dan informasi dengan cepat yang berakibat putusan pengadilan agama yang bersifat progresif mendapat respon positif dari masyarakat yang mencari keadilan. Regulasi dalam peraturan hukum perkawinan islam menjadi dinamika sosial dalam masyarakat yang menuntut keadilan substantif dan merupakan kekuatan di balik pembaharuan hukum di Indonesia.

References

Buku

Ahmad Ramli. (2022). Hukum Keluarga Islam dan Globalisasi: Tantangan dan Peluang. Yogyakarta: LKiS.

Asih, N., Uwiyono, A., & Wulandari, W. R. (2024). Rekonsepsi Pengaturan Pencatatan Perkawinan Beda Agama. Jakarta: Damera Press.

Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. London: Sage.

Connell, R. (2007). Southern Theory: The Global Dynamics of Knowledge in Social Science. Cambridge: Polity Press.

Fatimah Zahra. (2022). Transformasi Nilai dalam Perkawinan: Studi Kasus Masyarakat Muslim di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Gereffi, G. & Fernandez-Stark, K. (2016). Global Value Chains: Understanding the Global Economy. Durham: Duke University Press.

Nurul Hidayah. (2019). Perkawinan Dalam Perspektif Ekonomi Global. Surabaya: Pustaka Pelajar.

Soekanto, Soerjono. (2013). Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jurnal Karya Tulis

Afrianty, Dina. (2020). Rising Public Piety and The Status of Women in Indonesia Two Decades After Reformasi. TRaNS: Trans-Regional and - National Studies of Southeast Asia, 8(1).

Asih, N., Uwiyono, A., & Wulandari, W. R. (2024). Legal Certainty In The Validity Of Interfaith Marriages Performed Abroad. Indonesian Journal Of Social Science Research, 5(1), 365-371.

Choiron, Nabhan F., dan Evi Eliyanah. (2020). Who Marries Whom On Silver Screen? Religion And Social Class In Marriage Patterns In Contemporary Indonesian Films. Jurnal Studi Pemuda, 9(2). doi: 10.22146/studipemudaugm.58075.

Sari, E. P. (2019). Economic Globalization and the Transformation of Marriage in Indonesia: A Review of Legal Perspectives. Indonesian Law Review, 4(3).

Peraturan Perundang-Undangan

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2003.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Website

detik.com/hikmah/khaza, Kamis 27 nov 2025 13:15 wib.

detik.hikmah/khazanah, Rabu 23 April 2025.

https://populis.id/read13644/jangan-kaget-ini-jumlah-pasangan-nikah-beda-agama-di-indonesia, diakses pada 24 Juni 2022 Pukul 10:51 WIB.

Downloads

Published

2026-06-26

How to Cite

“Dinamika Pola Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Pada Era Transformasi”. 2026. Private Law 6 (2): 476-86. https://doi.org/10.29303/kjr3xm85.