Kedudukan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berobjek Hak Pakai
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5083Keywords:
PTSL, KTUN, Hak Milik, Hak Pakai, AUPBAbstract
Penelitian ini mengkaji dan menganalisis permasalahan hukum terhadap kedudukan keputusan pemberian Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berobjek Hak Pakai (Studi Putusan Nomor. 316/KTUN/2021) mengenai bagaimana mekanisme pemberian hak atas tanah individu dan hak pakai melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta memahami bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam sengketa sertipikat ganda (overlapping). Tujuannya agar dapat mengetahui mekanisme pemberian hak atas tanah individu dan hak pakai juga menganalisis dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam sengketa sertipikat ganda (Overlapping) pada Putusan Nomor 316/KTUN/2021. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu hukum dan menjadi acuan dalam hal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini diperoleh hasil analisis bahwa Majelis Hakim dalam memutus Perkara Nomor. 316/KTUN/2021 telah bersikap adil dengan mempertimbangkan prinsip kepastian dan kemanfaatan hukum. Tergugat tidak menunjukkan Surat Keputusan yang sah sebagai bukti selama persidangan, juga Tergugat gagal menunjukkan pelepasan hak milik yang penting dalam konteks peralihan Hak atas Tanah sehingga majelis hakim menguatkan gugatan Penggugat dan menyatakan batal Objek Sengketa-1 dan Objek Sengketa-2 dengan menegakkan asas Nemos Plus Iuris yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya serta Tergugat tidak diberikan perlindungan hukum karena tidak beritikad baik dan tidak menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menerbitkan objek perkara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.