Derden Verzet Terhadap Konstatering (Penetapan Batas-Batas Tanah) Ketua Pengadilan Negeri
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4973Keywords:
Third-party opposition; Determination; Land Boundary Determination.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa pihak ketiga melakukan perlawanan terhadap penetapan konstatering Ketua Pengadilan Negeri Praya, serta untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan dari Pengadilan Negeri dalam melakukan konstatering terhadap tanah milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara terdahulu. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun hasil dalam penelitian ini, alasan pihak ketiga mengajukan derden verzet dalam putusan karena pembantah sangat keberatan dengan dirugikannya hak-haknya sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang dibuktikan dengan Surat Hak Milik nomor 610 Desa Mekarsari atas nama Yunita Yusuf, yang akan dilakukannya konstatering oleh Pengadilan Negeri Praya. Selanjutnya pembantah tidak dilibatkan sebagai pihak yang berperkara dalam perkara terdahulu. Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Praya dalam putusan Nomor 77/Pdt.Bth/2019/PN.Pya adalah Majelis Hakim menolak bantahan Pembantah karena dianggap mengajukan bantahan yang tidak beralasan hukum dan pembantah tidak bisa membuktikan dalil bantahannya mengenai kepemilikannya terhadap tanah sengketa dalam perkara a quo. Akan tetapi didalam perkara konstatering ternyata pihak ketiga yang melakukan derden verzet mampu membuktikan sebagian objek konstatering sebagai hak miliknya sesuai sertifikat hak milik nomor 610 Desa Mekarsari atas nama Yunita Yusuf.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.