ANALISIS PUTUSAN NO. 17/Pdt.G.S/2020/PN.Sel TENTANG GUGATAN SEDERHANA MENGENAI WANPRESTASI DALAM PENGADAAN PANGAN ANTARA SUPLAYER BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DENGAN AGEN/E-WARONG

Authors

  • Nidaan Havia Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.427

Keywords:

Wanprestasi, Gugatan Sederhana, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim mengenai Putusan 17/Pdt.G.S/2020/PN.Sel tentang gugatan sederhana mengenai wanprestasi dalam pengadaan pangan  antara suplayer bahan pangan BPNT dengan Agen/E-Warong dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaksanaan adanya putusan No. 17/Pdt.G.S/2020/PN.Sel tentang gugatan sederhana mengenai wanprestasi dalam pengadaan pangan antara suplayer bahan pangan BPNT dengan Agen/E-Warong. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan dari penelitian ini yaitu pertimbangan hakim terhadap putusan tersebut dimana suplayer daging selanjutnya disebut sebagai  pengguga mengajukan gugatan dalam bentuk Gugatan Sederhana, tetapi tidak memperhatikan Perma No. 4 Tahun 2019 perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga cacat di syarat formil. Selanjutnya akibat hukum yang timbul atas terjadinya sengketa ini dimana pihak penggugat yaitu Suplayer Daging tidak dapat lagi memasok bahan pangan kepada Agen/E-Warong di Kecamatan Pringgasela karena kontrak Kerjasama yang otomatis terputus.

Downloads

Published

2021-10-29

How to Cite

“ANALISIS PUTUSAN NO. 17 Pdt.G.S 2020 PN.Sel TENTANG GUGATAN SEDERHANA MENGENAI WANPRESTASI DALAM PENGADAAN PANGAN ANTARA SUPLAYER BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DENGAN AGEN E-WARONG”. 2021. Private Law 1 (3): 520-28. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.427.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>