Batas Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Notaris Atas Pemalsuan Identitas Penghadap Dalam Pengalihan Harta Bersama
DOI:
https://doi.org/10.29303/3beyh390Keywords:
Perlindungan Notaris, Pemalsuan Identitas, Pengalihan Harta BersamaAbstract
Pengalihan harta bersama merupakan perbuatan hukum yang pada prinsipnya memerlukan persetujuan suami dan istri, sehingga keabsahan identitas dan kewenangan penghadap menjadi aspek penting dalam pembuatan akta autentik. Dalam praktik, pemalsuan identitas penghadap, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau penyampaian keterangan yang tidak benar dapat menyebabkan
pengalihan harta bersama dilakukan tanpa persetujuan pasangan dan menimbulkan sengketa bagi para pihak. Kondisi tersebut juga menimbulkan persoalan mengenai batas pertanggungjawaban notaris, mengingat notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta mengenal penghadap sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pengalihan harta bersama dan kedudukan persetujuan suami atau istri, serta menganalisis batas pertanggungjawaban dan bentuk perlindungan hukum bagi notaris apabila terjadi pemalsuan identitas penghadap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memperoleh argumentasi hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan harta bersama pada prinsipnya harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak, sedangkan notaris bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban jabatan dan kebenaran formal identitas serta dokumen yang diperlihatkan kepadanya. Pemalsuan identitas atau keterangan palsu pada dasarnya menjadi tanggung jawab penghadap sepanjang notaris telah menjalankan prinsip kehati-hatian dan prosedur pembuatan akta. Namun, tanggung jawab notaris dapat timbul apabila terbukti adanya kesengajaan, kelalaian, atau keterlibatan notaris dalam perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum bagi notaris diberikan secara preventif melalui pemenuhan prosedur jabatan dan secara represif melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembelaan hukum sepanjang syarat perlindungan terpenuhi.
References
Adjie, Habib. Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Surabaya: Pt. Refika Aditama, 2010.
Adjie, Habib Dan Sjaifurrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Cv. Mandar Maju, 2011.
Anang Ahmad Maulana Al Aufa. Kedudukan Hukum Harta Bersama Antara Suami Dan Istri Dalam Putusnya Perkawinan (Studi Putusan Nomor 504/Pdt.G/2022/Pa.Pra. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram. 2023.
Albert Kristanto,Liliana Tedjosaputro. Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami/Istri. Jurnal Juristic. Vol 1. No 1. 2020.
Bunga Mentari Paskadwi. Peran Dan Tanggun Jawab Notaris Terkait Pengenalan Penghadap Serta Akibat Hukum Atas Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 366/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel) Notary Indonesian, Vol. 4 No. 1. 2022.
Lily Andayani, Sherly M. Imam Slamet, Indah Dwiprigitaningtias. Kedudukan Harta Bawaan (Harta Asal) Dalam Proses Peralihan Hak Menurut Prespektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Academi Prada. Vol 7. No. 1. 2024.
Lily Andayani, Sherly M. Imam Slamet, Indah Dwiprigitaningtias. Proses Peralihan Hak Harta Asal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol 1. No 2. 2024.
Oddie Satriyo Wibowo, Erwin Kunta Tejakusuma, Muhammad Bayu Tondy. Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Otentik Dengan Adanya Keterangan Palsuyang Tertuang Di Dalam Akta. Jurnal Jatiswara, Vol. 40 No. 1. 2025.
Rasaid, M. Nur. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Ratnawati, Ayu. Peranan Notaris Untuk Pembuatan Akta Pendirian (Cv) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Repertorium Ii, No. 2 2015.
Rohaningsih, Isnawati, Ekawati. Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Peralihan Harta Bersama Tanpa Persetujuan. Jurnal Of Law. Vol 9. No 1. 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





