Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Pendesain Kerajinan Ketak Di Era Digital

Authors

  • Baiq Alda Suci Ramdhani Magister Ilmu Hukum, Universitas Mataram
  • Kurniawan University of Mataram image/svg+xml
  • Abdul Atsar University of Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/5d638q59

Keywords:

Efektivitas, Perlindungan Hukum, Kerajinan Ketak

Abstract

Penelitian ini bertujuan menelaah sejauh mana efektivitas perlindungan hukum terhadap desain kerajinan ketak, sebuah produk tradisional khas Pulau Lombok yang bernilai artistik dan ekonomis bagi para pendesain maupun pengrajinnya. Kemajuan teknologi informasi yang pesat di era digital telah mendorong pemasaran produk melalui jejaring sosial dan platform perdagangan elektronik, namun sekaligus memperhadapkan para pendesain pada risiko yang lebih besar berupa peniruan, penggandaan, dan penyalahgunaan desain tanpa izin pemiliknya. Karakteristik desain kerajinan ketak yang relatif mudah disalin berpotensi menimbulkan kerugian baik secara ekonomi maupun moral bagi pendesain. Instrumen perlindungan hukum tersedia melalui rezim Hak Kekayaan Intelektual, khususnya lewat mekanisme perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum di Desa Karang Bayan belum berjalan efektif, yang disebabkan oleh rendahnya angka pendaftaran desain, anggapan bahwa prosedur pendaftaran terlampau rumit dan berbiaya mahal, serta kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat pengrajin. Atas dasar itu, diperlukan intensifikasi sosialisasi, program edukasi hukum yang berkelanjutan, penguatan peran pemerintah, dan kemudahan akses pendaftaran desain industri bagi pengrajin lokal secara berkesinambungan.

References

Buku-buku:

Abdul Kadir Muhammad. (2001). Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya.

Adrian Sutedi. (2013). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang Legisprudence. Jakarta: Kencana.

Bernard Nainggolan. (2021). Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Yogyakarta: Publika Global Media.

Khoirul Hidayah. (2017). Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Lawrence M. Friedman. (2009). Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Philipus M. Hadjon. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Ranti Fauza Mayana. (2004). Perlindungan Desain Industri Di Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.

Satjipto Rahardjo. (2010). Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: OASE Media.

Tomi Suryo Utomo. (2009). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Jurnal Ilmiah:

Abdul Atsar. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional. Law Reform, 13(2), 285.

Abdul Atsar. (2019). Legal Protection of Industrial Design. Yuridika, Vol. 34 No. 2, hlm. 200.

Dewa Gede Sudika Mangku. (2020). Tantangan Perlindungan HKI di Era Digital. Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9 No. 1, hlm. 22.

Dyah Permata Budi Asri. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta. JIPRO: Journal of Intellectual Property, Vol. 1 No. 1, hlm. 20–22.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, LNRI Tahun 2000 Nomor 243, TLN RI Nomor 4045.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, LNRI Tahun 2022 Nomor 251, TLN RI Nomor 6820.

Internet:

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, "Desain Industri", https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan, diakses pada 06 Juni 2025 Pukul 23.15 WITA.

Djoko Luknanto, Kumpulan Peraturan Dikti Di Internet https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU31-2000DesainIndustri.pdf, diakses pada 05 Juni 2025 Pukul 08.59 WITA.

Hasil Wawancara:

Atini, Pengepul Kresek Project, Wawancara, Desa Karang Bayan Kabupaten Lombok Barat, 28 Januari 2026.

Faezal, Artshop UD. Nusa Indah, Wawancara, Desa Karang Bayan Kabupaten Lombok Barat, 22 Januari 2026.

Sofia, Artshop Ketak Nusantara, Wawancara, Desa Karang Bayan Kabupaten Lombok Barat, 28 Januari 2026.

Staff Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Anis, Wawancara, Mataram, 29 April 2026.

Staff Dinas Perindustrian Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat, Aziz, Wawancara, Gerung, 27 April 2026.

Downloads

Published

2026-06-26

How to Cite

“Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Pendesain Kerajinan Ketak Di Era Digital”. 2026. Private Law 6 (2): 528-39. https://doi.org/10.29303/5d638q59.

Most read articles by the same author(s)