[1]
B. F. Ratni Sakina and L. Husni, “Perlindungan Purna Bekerja Bagi Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017”, prlw, vol. 4, no. 3, pp. 738–752, Oct. 2024.