[1]
K. Hidayat and L. Hadi Adha, “ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR : 0565/Pdt.G/2017/PA.Sel TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KAWIN PAKSA”, prlw, vol. 1, no. 3, pp. 388–396, Oct. 2021.