[1]
A. Hidayat and D. Djumardin, “TANGGUNG JAWAB KURATOR SEBAGAI PENGURUS HARTA DEBITUR PAILIT TERHADAP KREDITUR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM : (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga Sby.jo.Nomor 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby)”, prlw, vol. 1, no. 3, pp. 356–363, Oct. 2021.