[1]
A. Ma’ruf and R. . Kusuma, “Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Pasangan Suami Istri Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing : Studi Putusan Nomor 0391/Pdt.G/2017/PA DP”, prlw, vol. 4, no. 1, pp. 164–174, Feb. 2024.