[1]
A. Cikal Yuanita and H. D. Djumardin, “Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015: (Studi di Kantor Notaris PPAT Dr. Hamzan Wahyudi, SH.,M.Kn, Mataram)”, prlw, vol. 1, no. 1, pp. 81–89, Feb. 2021.