[1]
H. Hasbi and S. Sahruddin, “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN WARISAN PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 0877/Pdt.G.2013/PA.SEL)”, prlw, vol. 1, no. 2, pp. 251–260, Aug. 2021.