[1]
N. Dwi Trisnawati and M. Y. Fathoni, “Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata : Studi Kasus Putusan Nomor; 0752/Pdt.G/2015/PA.JB”, prlw, vol. 2, no. 2, pp. 335–343, Jun. 2022.