[1]
Ma’ruf, A. and Kusuma, R. 2024. Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Pasangan Suami Istri Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing : Studi Putusan Nomor 0391/Pdt.G/2017/PA DP. Private Law. 4, 1 (Feb. 2024), 164–174. DOI:https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3934.