[1]
Hurmayani, N. and Rahman, A. 2021. Pertanggungjawaban Secara Perdata Pemilik Lahan Terhadap Lingkungan Sekitar Dalam Pertambangan Galian C : (Studi Di Desa Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur). Private Law. 1, 1 (Feb. 2021), 27–34. DOI:https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2697.