Efektivitas Implementasi Prinsip Kenyamanan Penumpang Bus di Terminal Purabaya dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Authors

  • Deyna Keysha Savira Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Adhitya Widya Kartika University of Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/jf1pcr52

Keywords:

Hukum Pengangkutan; Prinsip Kenyamanan Penumpang Bus; Terminal Purabaya; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Abstract

Hukum pengangkutan mengatur kewajiban penyelenggara angkutan umum untuk memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada penumpang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pengangkutan bus di Terminal Purabaya masih ditemukan pelanggaran terhadap prinsip kenyamanan penumpang, seperti kelebihan kapasitas, penumpang yang telah membeli tiket namun tidak memperoleh tempat duduk, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas penerapan prinsip kenyamanan penumpang bus dalam perspektif hukum pengangkutan serta hambatan pengawasannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris melalui observasi dan wawancara dengan penumpang, pengelola terminal, serta perusahaan otobus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kenyamanan penumpang di Terminal Purabaya belum efektif, yang ditunjukkan oleh masih ditemukannya praktik overkapasitas pada jam-jam tertentu, ketidaksesuaian antara jumlah tiket terjual dan kapasitas tempat duduk, serta minimnya penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan perusahaan otobus, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi terkait. Secara ilmiah, penelitian ini berkontribusi dalam mempertegas indikator efektivitas hukum pengangkutan berbasis pemenuhan hak kenyamanan penumpang sebagai bagian dari perlindungan konsumen jasa transportasi. Implikasi hukumnya menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi yang konsisten guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak penumpang.

 

References

Buku

Abdul Karim dkk.. Manajemen Transportasi. Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri, 2023.

Agus Santoso. Pengantar Penelitian Hukum, Yogyakarta: Deepublish. 2021.

Amelia Oktavia dkk. Pengantar Teknik Transportasi,PT. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia. 2025.

Dr. Nasrudin, Nina Nursari. Pengantar Ilmu Hukum (Membedah Logika dan Etika Keadilan). Bandung: CV Widina Media Utama. 2025.

H. Abdul Karim, Lis Lesmini, Desy Arum Sunarta, Ade Suparman., Andi Ibrahim Yunus, S. Khasanah, Devi Marlita, Dr. Herie Saksono, Nunut Asniar., Tania Andari. Manajemen Transportasi . Jakarta : Cendikia Mulia Mandiri. 2024.

H. Zainuddin Ali, M.A. Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika. 2023.

Prasetyanto, D. Keselamatan Lalu Lintas Infrastruktur Jalan. Bandung: ITENAS Press. 2020.

Sofyan M. Saleh, Sugiarto, Iqra Mona Meilinda, Ashfa, Renni Angraini & Joewono Prasetijo. Stres & Perilaku Mengemudi Sepeda Motor: Perspektif Transportasi Perkotaan, Banda Aceh: USK Press. 2025.

Jurnal

Azis Putri, A. T., Andyanto, H., Anwar, M., & Anita, A. Perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan umum yang mengalami tindakan overload. Jurnal Jendela Hukum,Vol. 10. No.1. (2023).

Cut Nur Safrida Diniyati dkk. Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Bus Angkutan Umum Terjadi Kecelakaan. JIMFH Vol. 8.No. 3.(2023).

Danto Herdianto. Efektivitas Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Lingkungan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol. 1. No. 3. Hal 67–93.(2024).

HSB, Putra Halomoan.Pertanggungjawaban Hukum Pengangkutan terhadap Penumpang dan Barang Angkutan Disebabkan Kelalaian.Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Vol.9 No. 1. (2023).

Ida Bagus Ananta Kusuma, I Nyoman Sukandia, I Nyoman Sutama.Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 6 No. 1. (2024).

In'am Najiha,dkk. Hukum Administrasi Negara Sebagai Pilar Transportasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Pendidikan. Citra Lentera Jagat Vol 1 No.1. (2025)

Intan Dila Safitri. Dinamika Masyarakat Dalam Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No. 6 hlm. 84. (2024)

Meidyana Aulia Putri. Perlindungan hukum bagi penumpang maskapai akibat pembatalan keberangkatan secara sepihak menurut undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, Judicary, Vol.13 No.1. (2024)

Monikah Indah Pratiwi & Atik Wahyuni. Analisa Kepuasan Penumpang terhadap Kualitas Sistem Pelayanan Terminal Purabaya (Bungurasih) Surabaya.Jurnal Ilmiah. (2021).

Nyoman Gede Fajar Septiawan Putra, Desak Gede Dwi Arini, Luh Putu Suryani.Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan Darat. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1 No. 1. (2020).

Prihardiati, R. L. A.Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein Dan Das Sollen.Hermeneutika. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1. (2021).

Rahayu, Afifah Endah, Zainal Arifin, dan Wachid Hasyim. Standar Pelayanan Kenyamanan Angkutan Umum: Analisis Pasal 141 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7( No.1) . Hal. 99-109. (2023)

Sari, D. P., & Yuliana, E. Kualitas Pelayanan Angkutan Kota (Angkot) Berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap Kepuasan Penumpang Kota Bogor. Jurnal Karimahtauhid. Vol.6 No.2. (2021).

Septia ardila dkk. Manajemen Mutu Transportasi Laut: Studi pada Upaya Peningkatan Standar Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang, Jurnal Cakrawala Bahari. Vol.8 No.1. (2025).

Surur, Sri Ratna Dewi.Implementasi Standar Pelayanan Minimal Bus Antarkota dan Antarprovinsi di Terminal Purabaya. Jurnal Transportasi Multimoda, Vol. 21 No. 2. (2023).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5468).

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 228).

Lain – Lain

Wawancara, Bapak Verie Sugiharto, S.E. Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purabaya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, Surabaya, 17 Desember 2025.

Wawancara, Candra Prasetyo PO. HAFANA, Surabaya, 11 Desember 2025.

Wawancara, Harlan, penumpang bus, Surabaya, 24 November 2025.

Wawancara, Indel, penumpang bus, Surabaya, 28 November 2025.

Wawancara, Penta, penumpang bus, Surabaya, 24 November 2025.

Wawancara, Rizky, penumpang bus, Surabaya, 24 November 2025.

Wulandari, Sang Ayu Ketut Reqita. “Implementasi Pengawasan Tarif Angkutan Udara Kelas Ekonomi Dalam Negeri Berdasarkan Standar Operasional Prosedur pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali.” Skripsi, Politeknik Negeri Bali, 2025.

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

“Efektivitas Implementasi Prinsip Kenyamanan Penumpang Bus Di Terminal Purabaya Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”. 2026. Private Law 6 (1): 334-51. https://doi.org/10.29303/jf1pcr52.