Kepastian Hukum Pekerja PKWT Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.29303/mnvznb47Keywords:
perjanjian kerja waktu tertentu, kepastian hukum, pekerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum waktu kerja dan perubahan yang terdapat dalam pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legalresearch), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum, klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tidak membawa kepastian hukum dan justru menimbulkan ketidakpastian kerja. Alih-alih memberikan kepastian hukum, ketidaksinkronan dengan peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 yang tetap berlaku, serta munculnya pasal tambahan terkait pengupahan, justru dapat memberikan ketidakpastian hukum tambahan pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023. Dalam UU No. 6 tahun 2023 ditemukan adanya perubahan pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu yang semula diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perubahan pengaturan terdiri dari perubahan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu, perubahan pembaharuan perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu, penghapusan akibat hukum apabila perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tidak tertulis, penegasan akibat hukum apabila PKWT mensyaratkan masa percobaan, penambahan jenis pekerjaan tertentu yang dapat dibuat dalam PKWT dan pengaturan uang kompensasi dalam PKWT.
References
Buku dan Jurnal
Abdul R. Budiono, Hukum Perburuhan, (Jakarta : PT Indeks, 2009).
Ariffudin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Literasi Nusantara, Batu
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2010)
Cahyani Yuniati, Penerapan perjanjian kerja pada UMKM di kota Mataram menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Vol. 3, Issue 1 (2023)
Fithtriatus Shalihah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam hubungan kerja menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Perspektif HAM, UIR LAW REVIEW, Vol. 1, No. 2 (2017)
Ishar Pulungan, Kepastian Hukum Bagi Karyawan Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau dari Perpu Cipta Kerja, Supremasi Jurnal Hukum Vol. 5,No. 02 (2022).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan-Edisi Revisi, Jakarta, Rajawali Pers, 2018
M. Ali Pahmi, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di Pt. Indocare Pacific Cabang Lombok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 1, Issue 3 (2021)
Nurul Listiyani dan Rakhmat Nopliardy, Kajian terhadap perlindungan hukum bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Jurnal terapung : Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 4, No. 2 (2022).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja






