PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3496Keywords:
Perbuatan melawan hukum, perjanjian utang piutang, jaminanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganilis faktor-faktor tentang terjadinya peristiwa perbuatan melawan hukum kreditur dalam pemberian hak tanggungan dan untuk mengetahui prosedur pemberian hak tangungan, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terkait perbuatan melawan hukum dalam pemberian hak tanggungan pada Putusan Nomor 234/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan penelitian ini adalah alasan terjadinya perbuatan melawan hukum yaitu Pelanggaran perjanjian kontrak, pelanggaran hukum, kecurangan atau penipuan, dan kekuasaan tidak seimbang.References
Buku
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Ed-1 Cet-3, Jakarta, 2016.
Habib Adjie, Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan atas Tanah, Mandar Maju Bandung, Bandung, 2018,
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Ed-1 Cet-3, Jakarta, 2016.
Habib Adjie, Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan atas Tanah, Mandar Maju Bandung, Bandung, 2018,
Downloads
Published
2023-10-31
How to Cite
Kahlil Gibran, T., & Asy’ari, H. . (2023). PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN. Private Law, 3(3), 813–820. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3496
Issue
Section
Articles