Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap  Penolakan Isbat Nikah Serta Penetapan Asal-Usul Anak Di Pengadilan Agama Bondowoso

Authors

  • Ahmad Baihaqi Fakultas Sayariah, Pascasarjana Universitas Islam Kiai Haji Achmad Siddig Jember
  • Ahmad Junaidi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember image/svg+xml
  • Muhammad Faisol Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/aw2w4t02

Keywords:

Isbat Nikah, Asal-usul Anak, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama Bondowoso

Abstract

Kajian ini menganalisis perkara permohonan (voluntair) pada Penetapan No. 152/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penolakan isbat nikah dan Penetapan No. 242/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama Bondowoso. Penelitian ini menggunakan kaidah deskriptif kualitatif berasaskan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan isbat nikah ditolak karena suami masih terikat dalam perkawinan sah dengan istri pertama tanpa kebenaran poligami dari Pengadilan Agama. Sementara itu, penetapan asal-usul anak dikabulkan dengan adanya pengakuan bapak biologisnya berupa pengakuan keayahan (iqrar) dengan didukung bukti surat keterangan lahir serta alat bukti persangkaan/tes DNA atau alat bukti lain yang menguatkan hubungan biologis dengan melewati pelaksanaan nikah semula di KUA, serta sokongan bukti dokumen autentik dari rumah sakit. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan ini berlandaskan pada prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum demi melindungi hak keperdataan serta kepentingan terbaik bagi anak.

References

Anugrah, dan Yayan Hadiyanto. “Status Hukum dan Pemenuhan Hak Keperdataan Anak Hasil Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Hukum Perdata, Vol. 3, No. 1 (Juni 2026): 24–25.

Djojorahardjo, Rommy Haryono. "Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata." Jurnal Media Hukum dan Pengadilan, Vol. 5, No. 1 (2019): 96.

Fajar, Ghiska, dan Wicipto Setiadi. "Demokrasi, Etika Bernegara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik: Telaah Penyelenggaraan Kekuasaan di Indonesia." Jurnal Hukum Responsif, Vol. 15, No. 2 (Agustus 2024): 309.

Fithri, Nur Hidayatul. "Kesejahteraan Dan Penerapan Keadilan Bagi Pekerja Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan." Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2 (Oktober 2022): 123.

Fitria, Rizal Arif, dkk. "Dispensasi Kawin dan Pemenuhan Hak Anak: Studi Pengaruh Terhadap Hak-Hak Anak dalam Konteks Hukum dan Sosial." Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL), Vol. 1, No. 4 (2023): 765.

Hidayatullah, Haris, dan Ely Suhartik. "Penetapan Asal-Usul Anak Dari Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Mojokerto." Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 8, No. 2 (2023): 158.

Koniyo, Vitra Fitriah M. "Analisis Sosial Terhadap Penetapan Asal-usul Anak Pernikahan Seri Untuk Kepentingan Pemenuhan Hak Anak." Jurnal Legalitas, Vol. 13, No. 2 (2022): 97.

Margono. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2014.

Munawara, Lathifah, dan Ahmad Munif. Pencatatan Perkawinan Siri Dalam Hukum Administrasi Negara (Kajian Yuridis Dan Maqasid Shari'ah). Jawa Tengah: Eureka Media Aksara, 2023.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy, dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, terj. Kurt Wilk. Cambridge: Harvard University Press, 1950.

Rahmadhani, Mutiarany Putri. "Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Dengan No 0108/Pdt.P/2018/PAJT)." Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 10, No. 1 (2021): 86.

Sa’adah, Sri Lumatus. Peradilan Agama Dan Aktualisasi Hukum Islam Indonesia. Jember: Pustaka Radja, 2022.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tallaut, Lambertus Josua, dan Ade Adhari. "Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Kewenangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia." Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 5, No. 1 (April 2022): 31.

Wardani, Galuh Retno Setyo, Khoirul Hidayah, dan Suwandi. "Sanksi Pidana Pelaku Poligami Siri di Indonesia Perspektif Maqashid Syari'ah Jasser Auda." Hukum Islam, Vol. 22, No. 1 (Juni 2022): 106.

Yusuf, Asriwati I., Nur Mohamad Kasim, dan Sri Nanang Meiske Kamba. "Legal Reasoning Hakim Dalam Proses Penetapan Asal Usul Anak Dari Perkawinan Seri di Pengadilan Agama Gorontalo." Jurnal JISHS, Vol. 2, No. 1 (2023): 2.

Downloads

Published

2026-10-30

How to Cite

“Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap  Penolakan Isbat Nikah Serta Penetapan Asal-Usul Anak Di Pengadilan Agama Bondowoso”. 2026. Private Law 6 (3): 1141-53. https://doi.org/10.29303/aw2w4t02.

Most read articles by the same author(s)