Keabsahan Cessie Atas Sebagian Piutang Sebagai Dasar Permohonan Pailit
DOI:
https://doi.org/10.29303/wtx4eq79Keywords:
cessie, piutang, kepailitan, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum cessie atas sebagian piutang serta keabsahannya sebagai dasar permohonan pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Tujuannya adalah menganalisis dasar hukum pengalihan sebagian piutang dan kedudukan kreditor penerima cessie dalam kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa cessie atas sebagian piutang sah secara hukum perdata berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata dan diperkuat oleh Pasal 1694 KUHPerdata yang mengkualifikasikan piutang sebagai benda yang dapat dibagi, namun belum diatur secara eksplisit dalam rezim kepailitan sehingga menimbulkan kekaburan norma, ketidakpastian hukum, dan potensi penyalahgunaan. Kesimpulannya, meskipun sah secara perdata, penggunaan cessie sebagian sebagai dasar permohonan pailit masih problematis sehingga memerlukan pengaturan yang lebih tegas untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.
References
A. Ridwan Halim, Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2008).
Zainal Asikin and Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan(Jakarta: Penerbit Prenadamedia Group, 2016).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinarsindo Utama, Surabaya, 2014.
Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi, Dan Cessie Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nieuw Nederlands Burgelijk Wetboek, Code Civil Perancis, dan Common Law, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, (Yogyakarta: Liberty, 1981).
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Binacipta, 1999).
Satrio, J. (1999). Cessie, Subrogasi, Novasi, Kompensasi & Percampuran Hutang. Bandung: Alumni.
Tenritata, a. La, afriana, a., & harrieti, n. (n.d.). Kepastian hukum terkait pengalihan piutang ( cessie ) dalam praktik kredit pemilikan rumah ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata legal certainty related to transfer of receivables ( cessie ) in home ownership loan practice reviewed from the book of civil l. 42, 327–340. Ui, F. H. (2008). Subrogasi atas..., Din Saphirty WD, FH UI, 2008.
Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku II Hukum Benda, (Bandung: Alumni, 1983).
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 2004).
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014).
. Satrio, Cessie, Subrogasi, Novasi, Kompensasi dan Percampuran Hutang, (Bandung: Alumni, 1999).
Gustav Radbruch, Introduction to Jurisprudence, (Oxford: Clarendon Press, 1950).
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan, (Jakarta: Kencana, 2010).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007.
Mariam Darus Badrulzaman, 2016, Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung, Alumni.
Samiyono, Sugeng, Sofwan, Edi, Handayani, Heni Rahayu, & Walangitan, Semuel. (2020).Hukum Bisnis Dan Regulasi. Google Scholar
Posumah, Adrian Alexander. (2017). Pengikatan Jaminan Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Lex Privatum, 5(1).Google Scholar
Janah, Siti Nur. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Piutang Melalui Cessie Menurut Kuhperdata, Journal Of Judicial Review Issn: 1907-6479 Vol. Xviii No. 1. Uib,Batam. Google Scholar
Sisko, Firmandes. (2018). Pembatalan Pernyataan Pailit Bagi Ahli Waris Penjamin UtangDan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 125 Pk/Pdt. Sus-Pailit/2015). Google Scholar
Subekti, Raden, & Tjitrosudibio, Raden. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Google Scholar
Muzzaki, Ilham, & Machmud, Aris. (2023). Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum: Akibat Hukum Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dan Perlindungan Debitur.Binamulia Hukum, 12(1), 143–159. Google Scholar
Sudjana, Sudjana. (2019). Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang. Veritas Et Justitia, 5(2), 374–398. Google Scholar
Negara, Nanda Chandra Pratama, & Fedhitama, M. Farhan. (2021). Perlindungan HukumDebitor Atas Terpenuhinya Concursus Creditorium Dalam Permohonan Pailit SebagaiAkibat Cessie Atas Sebagian Jumlah Piutang. Journal Of Economic And Business LawReview, 1(2), 1–11. Google Scholar
John Rawls, A Theory of Justice, (Cambridge: Harvard University Press, 1971).
R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1999), hlm. 153 (Pasal 613 KUHPerdata).






