Penerapan Business Judgment Rule Dalam Pertanggungjawaban Direksi Bumn Atas Risiko Bisnis Dan Kerugian Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.29303/h49ca038Keywords:
Business Judgment Rule, BUMN, directors’ liabilityAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam penentuan pertanggungjawaban hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, khususnya terkait perkara tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara. Fokus penelitian terletak pada batas hukum antara risiko bisnis yang sah dengan pertanggungjawaban pidana dalam pengambilan keputusan korporasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis terhadap berbagai peraturan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan mengenai pengelolaan BUMN dan tanggung jawab direksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan BJR di Indonesia masih belum konsisten akibat tumpang tindih antara rezim hukum perseroan dan hukum keuangan negara. Dalam praktiknya, kerugian bisnis pada BUMN sering kali langsung dikualifikasikan sebagai kerugian negara sehingga menimbulkan kriminalisasi terhadap direksi meskipun keputusan bisnis telah diambil dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Beberapa perkara seperti Karen Agustiawan, Hotasi Nababan, Jiwasraya, dan Asabri menunjukkan belum adanya parameter hukum yang seragam dalam menilai pertanggungjawaban direksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak seharusnya hanya didasarkan pada timbulnya kerugian keuangan, melainkan harus dibuktikan adanya itikad buruk, penyalahgunaan wewenang, penipuan, atau benturan kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi yurisprudensi mengenai BJR guna menjamin kepastian hukum dan melindungi pengambilan keputusan bisnis yang profesional dalam tata kelola BUMN.
References
DAFTAR PUSTAKA
Albab, Bagus Mizan. “Paradigma Baru Keuangan Negara dalam UU BUMN.” Dandapala, September 24, 2025. https://dandapala.com/opini/detail/paradigma-baru-keuangan-negara-dalam-uu-bumn.
Amelia, Aam, dan Anatomi Muliawan. “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Pertanggungjawaban Pidana Direksi dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus: Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2017/PT SBY).” JCA of Law 2, no. 1 (2021): 1–13. https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/286.
Gunadi, Genta Arief, Rajanner P. Simarmata, Catur Widiatmoko, dan Rahadi Budi Prayitno. “Peran Stake Holder dalam Pemenuhan Prinsip Business Judgment Rule (BJR) Direksi BUMN.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 1 (2024): 405–414. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12400.
Hadi, Shigeko Desiputri, Aam Suryamah, dan Anita Afriana. “Prinsip Business Judgement Rule dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi BUMN yang Melakukan Tindakan Investasi yang Mengakibatkan Kerugian.” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 4, no. 2 (2021): 171–190. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.530.
Harahap, M. Yahya. Gugatan Derivatif: Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hukumonline. “Salah Satu Pilar Perekonomian, BUMN Cermin Pasal 33 UUD 1945.” Hukumonline, August 26, 2017. https://www.hukumonline.com/berita/a/salah-satu-pilar-perekonomian--bumn-cermin-pasal-33-uud-1945-lt59a14ac51ede3/.
Ismail, Rd. Anggi Triana. “Bicara Soal: ‘Vrijspraak & Ontslag van Alle Rechtsvervolging dalam Perspektif KUHAP.’” Sembilan Bintang Law Office, June 22, 2021. https://www.sembilanbintang.co.id/bicara-soal-vrijspraak-ontslag-van-alle-rechtsvervolging-dalam-persepktif-kuhap/.
Koran BUMN. “Point Penting UU BUMN 2025: Mengubah Pengelolaan BUMN dengan Membentuk BP BUMN dan BPI Danantara.” Koran BUMN, 2025. https://koranbumn.com/point-penting-uu-bumn-2025-mengubah-pengelolaan-bumn-dengan-membentuk-bp-bumn-dan-bpi-danantara/.
Kusuma, Purnama Hadi, Usnadi, dan Abdul Rahman Salman Faris. “Business Judgment Rule: Prinsip Perlindungan Bagi Direksi dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Perusahaan.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 3, no. 1 (2026): 82–87. https://doi.org/10.62383/aliansi.v3i1.1530.
LBH CADHAS. “Bagaimana Pasal 1365 KUH Perdata Menjadi Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum?” LBH CADHAS, 2024. https://lbh-cadhas.com/bagaimana-pasal-1365-kuh-perdata-menjadi-dasar-gugatan-perbuatan-melawan-hukum/.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Diputus 9 Maret 2020. https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 417 K/Pid.Sus/2014 atas Nama Hotasi D.P. Nababan. Diputus 7 Mei 2014. https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
Mulyani, Sri, dan Dwi Ratna Indri Hapsari. “Penerapan Business Judgment Rule dalam Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian BUMN.” Istinbath: Jurnal Hukum 18, no. 2 (2021): 245–262. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/3288.
Pradana, M. Fikri, dan Muhammad Fikri Akbar. “Pengaturan Doktrin Business Judgement Rule sebagai Doktrin Perlindungan Direksi di Indonesia, Australia, dan Amerika Serikat.” Forum Kajian dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2021. https://fkphbrawijaya.or.id/docs/pengaturan-doktrin-business-judgement-rule-sebagai-doktrin-perlindungan-direksi-di-indonesia-australia-dan-amerika-serikat/.
Prasetya, Fauzan. “Kajian Komprehensif Revisi Ketiga UU BUMN dalam Perspektif Kerugian BUMN sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi.” Suara BSDK, October 9, 2025. https://suarabsdk.com/kajian-komprehensif-revisi-ketiga-uu-bumn-dalam-perspektif-kerugian-bumn-sebagai-unsur-tindak-pidana-korupsi/.
Priyono, Eko, Agus Surono, dan Sadino. “Doktrin Business Judgment Rule dalam Memberikan Perlindungan Hukum kepada Direksi BUMN (Studi Kasus PT. PLN).” Jurnal Magister Ilmu Hukum 7, no. 2 (2022): 29–43. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1264.
Putra, Muhammad Rafi. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas atas Kerugian Perusahaan Akibat Keputusan Bisnis.” Lex Renaissance 6, no. 1 (2021): 130–145. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art10.
Putri, Vania Aurellia, dan Gunawan Djajaputra. “Penerapan Doktrin Business Judgment Rule terhadap Tanggung Jawab Direksi atas Kerugian Perseroan.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 9, no. 1 (2024): 1–18. https://doi.org/10.25170/paradigma.v9i1.3912.
Ramadhan, Fikri, Muhammad Rafiq, dan Nanda Saputra. “Penerapan Business Judgment Rule terhadap Direksi BUMN dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Pasca Revisi UU BUMN.” Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 3, no. 2 (2026): 112–123. https://doi.org/10.62383/terang.v3i2.1462.
Shidarta. “Mengungkit Kembali Konsep Dasar ‘Perbuatan Melawan Hukum.’” Business Law BINUS University, January 27, 2015. https://business-law.binus.ac.id/2015/01/27/mengungkit-kembali-konsep-dasar-perbuatan-melawan-hukum/.
Simbolon, Roma Arina Tiur. Analisis Terhadap Penerapan Business Judgment Rule sebagai Wujud Perlindungan Bagi Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas di Indonesia. Tesis Magister Hukum, Universitas Medan Area, 2012. https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8744.
Situmorang, Dedy, dan Rina Yuniarti. “Penerapan Business Judgment Rule sebagai Perlindungan Hukum terhadap Direksi dalam Pengelolaan Perseroan.” Jurnal Education and Development Law (JEL) 2, no. 1 (2024): 58–67. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/279.
Soplanit, Grace K., J. Hattu, dan R. Anakotta. “Status Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 6 (2023): 559–569. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/1570/pdf.
Syaflizar, Larassati Putri. “Business Judgment Rule: Sebuah Prinsip Tanggung Jawab Direksi atas Kerugian dalam Pengelolaan BUMN (Persero).” Privat Law 11, no. 1 (2023): 160–169. https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.70314.
Tiarasari, Reynas Abdila. “Prabowo Teken UU 16/2025, Resmi Ganti Kementerian Jadi BP BUMN.” IDN Times, May 5, 2025. https://www.idntimes.com/business/economy/prabowo-teken-uu-16-2025-resmi-ganti-kementerian-jadi-bp-bumn-00-bvq5c-4kms4k.
Trisadini, Prasetyawati. “Business Judgment Rule sebagai Perlindungan Hukum bagi Direksi Perseroan dalam Melakukan Transaksi Bisnis.” Simbur Cahaya 24, no. 3 (2017): 465–484. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/322/171.
UMBRA. Buletin Klien – Revisi Keempat UU BUMN: Detail Pengaturan Baru dalam Kerangka UU 16/2025. Jakarta: UMBRA Strategic Legal Solutions, October 15, 2025. https://umbra.law/wp-content/uploads/2025/10/Client-Alert-UU-16-2025-76517-v25.pdf.
Umar, Munazar. “Business Judgment Rule dalam Undang-Undang BUMN 2025: Antara Perlindungan Direksi dan Celah Impunitas.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 5685–5693. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4820.
Universitas Gadjah Mada. “Pengelolaan BUMN Menyimpang dari UUD 1945.” Universitas Gadjah Mada, September 5, 2014. https://ugm.ac.id/id/berita/8993-pengelolaan-bumn-menyimpang-dari-uud-1945/.
Zulmawan, Wawan, Ariel Alexander, Boy Gabriel Yohanes Simarmata, dan Dyo Ganda Siadari. “Analisis Penerapan Business Judgment Rule terhadap Tanggung Jawab Direksi BUMN dalam Kasus PT ASDP Indonesia Ferry.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 11, no. 5 (2026): 3955–3964. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v11i5.64321.






