Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Ground Handling Agreement
DOI:
https://doi.org/10.29303/kg6kbv10Keywords:
wanprestasi; perbuatan melawan hukum; hukum perjanjianAbstract
Penelitian ini mengkaji kualifikasi yuridis tindakan pemutusan atau tidak diperpanjangnya Ground Handling Agreement (GHA) secara sepihak dalam perspektif perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata Indonesia. Penelitian berfokus pada Putusan Nomor 113/Pdt.G/2025/PN Sorong yang melibatkan sengketa antara PT Lintas Megantara dan PT Lion Mentari Airlines terkait penghentian kerja sama pelayanan darat berbasis IATA Standard Ground Handling Agreement (SGHA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah tindakan Tergugat memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta untuk mengkaji batasan yuridis antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam sengketa kontraktual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tersebut pada dasarnya lebih dominan memiliki karakter wanprestasi karena hubungan hukum para pihak lahir dari suatu perjanjian yang mengatur hak, kewajiban, jangka waktu, dan mekanisme pengakhiran kontrak. Namun demikian, tindakan tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila terbukti dilakukan secara sewenang-wenang, bertentangan dengan asas itikad baik, dan melanggar prinsip pacta sunt servanda. Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa tindakan Tergugat merupakan pelaksanaan hak kontraktual karena perjanjian telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati para pihak.
References
Enter each reference on a new line so that they can be extracted and recorded separately.
Indonesia. Pengadilan Negeri Sorong. Putusan Nomor 113/Pdt.G/2025/PN Sorong. Sorong: Pengadilan Negeri Sorong, 2025.
Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2014. Accessed May 30, 2026. https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2023/05/putusan_1051_k_pdt_2014_20230510083228.pdf.
Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4/Yur/Pdt/2018. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2018.
Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1875 K/Pdt/1984. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1984.
Badrulzaman, Mariam Darus. K.U.H. Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: PT Alumni, 2005.
Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Hakanadila, Zahra Safira, and Abdul Salam. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata Secara Kumulatif Terhadap Gugatan Ganti Rugi Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik.” Lex Patrimonium 4, no. 3 (2025).
Hasrul, Muh. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia.” Legal: Journal of Law 5, no. 2 (2023). Accessed May 30, 2026. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1431/427/3840.
Hukumonline. “Asas-Asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata.” Accessed May 30, 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-asas-dalam-pasal-1338-kuh-perdata-lt6572e2d46785c/.
Hukumonline. “Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi.” Accessed May 30, 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-1243-kuh-perdata-tentang-wanprestasi-lt65dc608264499/.
Jamkrida Banten. “Memahami Cara Menafsirkan Perjanjian.” Accessed May 30, 2026. https://ppid.jamkridabanten.co.id/articles/2024/02/memahami-cara-menafsirkan-perjanjian.
Nawangsari, Loro Ayu. Batas-Batas antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Perdata di Pengadilan. Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2010. Accessed May 30, 2026. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/47021.
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan. “Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.” Accessed May 30, 2026. https://pkbh.uad.ac.id/975/.
Rahmi, Fadhlia. “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia.” UNES Law Review 5, no. 2 (2023). Accessed May 30, 2026. https://www.review-unes.com/law/article/download/1074/818.
Riyadi, Eko. “Kedudukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Perjanjian.” UIR Law Review 3, no. 2 (2019). Accessed May 30, 2026. https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/download/3489/2303/12515.
Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Satrio, J. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Buku 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2001.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1992.
Sugiarto, Agus. Prinsip Kepastian Hukum Putusan Hakim dalam Mengadili .... Tangerang Selatan: Universitas Pamulang, 2024. Accessed May 30, 2026. https://repository.unpam.ac.id/14029/.
Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung: CV Mandar Maju, 2016.
Zoelva & Partners. Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018. Jakarta: Zoelva & Partners, 2019. Accessed May 30, 2026. https://zoelvapartners.id/wp-content/uploads/2019/12/YURISPRUDENSI_2018-1.pdf.






