Peran Rumah Sakit Swasta Berbadan Hukum Perseroan Terbatas dalam melaksanakan Fungsi Sosial
DOI:
https://doi.org/10.29303/y9cwq422Keywords:
Fungsi Sosial Rumah Sakit, Perseroan TerbatasAbstract
Penelitian ini mengkaji problematika rumah sakit swasta berbadan hukum perseroan terbatas dalam menjalankan fungsi sosial di tengah orientasi profit sebagaimana karakter dasar perseroan terbatas. Kajian ini dilatarbelakangi oleh semakin dominannya rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas di Indonesia yang menimbulkan ketegangan antara kepentingan bisnis dengan kewajiban konstitusional pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran normatif rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas dalam menjalankan fungsi sosial serta menelaah bentuk penyeimbangan antara tujuan perseroan dan kewajiban pelayanan kesehatan dalam perspektif keadilan sebagai tujuan hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas berada dalam posisi dualistik karena tunduk pada rezim hukum perseroan yang berorientasi profit sekaligus dibebani fungsi sosial dalam rezim hukum kesehatan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kewajiban sosial sehingga fungsi sosial rumah sakit sering berada dalam posisi subordinat terhadap rasionalitas ekonomi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan pengawasan negara, serta reformulasi kebijakan kesehatan nasional agar fungsi sosial rumah sakit tetap menjadi orientasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkeadilan.
References
Achmad, Yulianto, dan Mukti Fajar. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Hermina Hospitals. “Hermina Jatinegara.” Diakses 18 Mei 2026. https://www.herminahospitals.com/id/branch/hermina-jatinegara.
Hermina Hospitals. “Hermina Kemayoran.” Diakses 18 Mei 2026. https://www.herminahospitals.com/id/branch/hermina-kemayoran.
Hukumonline. “Hukumnya Rumah Sakit Menolak Pasien Gawat Darurat.” Hukumonline.com. Diakses 19 Mei 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/hukumnya-rumah-sakit-menolak-pasien-gawat-darurat-lt59bbd67fcec9a/.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.
Kompas. “Jika Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya Tambahan.” Kompas.com, 11 September 2024. Diakses 19 Mei 2026. https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/11/073000965/jika-kamar-penuh-pasien-bpjs-kesehatan-berhak-dititipkan-di-kelas-lebih.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diputus pada tahun 2014.
Mayapada Hospital. “Mayapada Hospital Jakarta Selatan.” Diakses 18 Mei 2026. https://www.mayapadahospital.com/hospital/mayapada-hospital-jakarta-selatan.
Mayapada Hospital. “Mayapada Hospital Kuningan.” Diakses 18 Mei 2026. https://www.mayapadahospital.com/hospital/mayapada-hospital-kuningan.
Muladi. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: PT Refika Aditama, 2005.
Nursal. Badan Hukum Rumah Sakit Swasta Bentuk Perseroan Terbatas di Propinsi DKI Jakarta. Tesis Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2006. http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/32306.
Patty, Henry Richard, dan Dyah Hapsari Prananingrum. “Nilai Kemanusiaan dan Fungsi Sosial: Penyelenggaraan Rumah Sakit Berbentuk Perseroan Terbatas.” Alethea: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 21–38. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p21-38.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Provinsi DKI Jakarta. Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2004 Nomor 74.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Dokumen JDIH DKI Jakarta.” Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DKI Jakarta. Diakses 18 Mei 2026. https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13418.
Primaya Hospital. “Primaya Hospital Evasari.” Diakses 18 Mei 2026. https://primayahospital.com/rumah-sakit/evasari/.
Primaya Hospital. “Primaya Hospital PGI Cikini.” Diakses 18 Mei 2026. https://primayahospital.com/rumah-sakit/pgi-cikini/.
PT Kedoya Adyaraya Tbk. “RSGK PT Kedoya Adyaraya Tbk.” E-IPO Indonesia. Diakses 18 Mei 2026. https://www.e-ipo.co.id/en/ipo/44/rsgk-pt-kedoya-adyaraya-tbk.
PT Pertamina Bina Medika IHC. “Transformasi Kami.” Diakses 18 Mei 2026. https://pertamedika.co.id/transformasi-kami.html.
Ramadhan, M. Suarga Nabil Akbar, dkk. “Studi Komparasi antara Rumah Sakit Berbadan Hukum Yayasan dengan Rumah Sakit Berbadan Hukum Perseroan Terbatas.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 1–8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2585.
Rumah Sakit Jakarta. “Tentang Kami.” Diakses 18 Mei 2026. https://rsjakarta.co.id/tentang-kami/.
Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita IHC. “Tentang Kami.” Diakses 18 Mei 2026. https://rspj.ihc.id/tentang-kami.html.
Salfutra, Reko Dwi. “Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Jurnal Hukum Progresif 12, no. 2 (2018): 2146–2158. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5493331.
Siloam Hospitals. “MRCCC Siloam Hospitals Semanggi.” Diakses 18 Mei 2026. https://www.siloamhospitals.com/rumah-sakit/mrccc-siloam-hospitals-semanggi.
Siloam Hospitals. “Siloam Hospitals Mampang.” Diakses 18 Mei 2026. https://www.siloamhospitals.com/rumah-sakit/siloam-hospitals-mampang.
Siloam Hospitals. “Siloam Hospitals TB Simatupang.” Diakses 18 Mei 2026. https://www.siloamhospitals.com/rumah-sakit/siloam-hospitals-tb-simatupang.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Wiasa, Nyoman Dharma. Jaminan Kesehatan Nasional yang Berkeadilan Menuju Kesejahteraan Sosial. Sulawesi: CV Feniks Muda Sejahtera, 2022.






