PENYULUHAN HUKUM TENTANG SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN JUAL BELI

Authors

M. Yazid Fathoni , Sahruddin Sahruddin , Zaenal Arifin Dilaga

DOI:

10.29303/pepadu.v5i3.5842

Published:

2024-07-30

Issue:

Vol. 5 No. 3 (2024): Jurnal PEPADU

Keywords:

Perjanjian, Jual Beli, Hukum Positif

Articles

Downloads

How to Cite

Fathoni, M. Y., Sahruddin, S., & Dilaga, Z. A. (2024). PENYULUHAN HUKUM TENTANG SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN JUAL BELI. Jurnal Pepadu, 5(3), 415–420. https://doi.org/10.29303/pepadu.v5i3.5842

Abstract

Di dalam KUHPerdata diatur beberapa jenis perjanjian atau seringkali disebut dengan perjanjian bernama. Secara garis besar, perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPerdata atau perjanjian-perjanjian yang termasuk dalam kontrak nominat yaitu diantaranya : Jual Beli yang diatur dalam Bab V Buku III KUHPerdata, Perjanjian jual beli merupakan perjanjian yang paling sering dilakukan di msayarakat. Karena sering dan dianggap penting maka KUHPerdata menempatkan jenis perjanjian ini dalam hirarki tertinggi diantara perjanjian lainnya. Meskipun yang utama diatur dalam KUHPerdata, masyarakat sebagian besar masih belum mengetahui pengaturan perjanjian jual beli tersebut dalam KUHPerdata ataupun hukum positif lainnya. Metode yang digunakan ceramah dan diskusi, hasilnya terjadi peningkatan pengetahuan di masyarakat.

Author Biographies

M. Yazid Fathoni, FHISIP Universitas Mataram

Sahruddin Sahruddin, FHISIP Universitas Mataram

Zaenal Arifin Dilaga, FHISIP Universitas Mataram