PENYULUHAN HUKUM TENTANG SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN JUAL BELI

Authors

  • M. Yazid Fathoni FHISIP Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin FHISIP Universitas Mataram
  • Zaenal Arifin Dilaga FHISIP Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/pepadu.v5i3.5842

Keywords:

Perjanjian, Jual Beli, Hukum Positif

Abstract

Di dalam KUHPerdata diatur beberapa jenis perjanjian atau seringkali disebut dengan perjanjian bernama. Secara garis besar, perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPerdata atau perjanjian-perjanjian yang termasuk dalam kontrak nominat yaitu diantaranya : Jual Beli yang diatur dalam Bab V Buku III KUHPerdata, Perjanjian jual beli merupakan perjanjian yang paling sering dilakukan di msayarakat. Karena sering dan dianggap penting maka KUHPerdata menempatkan jenis perjanjian ini dalam hirarki tertinggi diantara perjanjian lainnya. Meskipun yang utama diatur dalam KUHPerdata, masyarakat sebagian besar masih belum mengetahui pengaturan perjanjian jual beli tersebut dalam KUHPerdata ataupun hukum positif lainnya. Metode yang digunakan ceramah dan diskusi, hasilnya terjadi peningkatan pengetahuan di masyarakat.

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Fathoni, M. Y., Sahruddin, S., & Dilaga, Z. A. (2024). PENYULUHAN HUKUM TENTANG SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN JUAL BELI. Jurnal Pepadu, 5(3), 415–420. https://doi.org/10.29303/pepadu.v5i3.5842