PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ALAT BUKTI PENGAKUAN DAN SUMPAH DI DESA RANJOK KECAMATAN GUNUNG SARI KABUPATEN LOMBOK BARAT

  • Mualifah Mualifah Fakultas Hukum, Universitas Mataram
  • Muhammad Faisal Fakultas Hukum, Universitas Mataram
  • Muhammad Jailani Fakultas Hukum, Universitas Mataram
Keywords: Pembuktian, Alat bukti pengakuan dan sumpah, Perkara perdata

Abstract

Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakekat adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan fikiran yang logis terhadap fakta-fakta pada masa lalu yang tidak terang menjadi fakta-fakta yang terang dalam hubungannya dengan perkara yang diperiksa. Oleh karena itu pekerjaan membuktikan dalam perkara perdata dan pemeriksaan disidang pengadilan adalah merupakan penelitian daSn koreksi dalam menghadapi masalah dari berbagai fakta untuk mendapatkan suatu konklusi dengan metode ilmu logika. Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui penyuluhan hukum ini adalah : untuk menyebar luaskan betapa pentingnya pembuktian dalam perkara perdata terutama dalam penyelesaian perkara perdata yang harus menyertakan alat bukti pengakuan dan sumpah dalam pembuktian sebagai sarana atau alat untuk menyelesaikan suatu perkara yang merupakan kunci utama dan sangat penting dan menentukan dalam menyelesaikan perkara perdata disamping itu juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum pada masyarakat. Metode yang dilakukan pada kegiatan penyuluhan ini adalah mengunakan metode ceramah dan diskusi. Sehingga diharapkan peserta dapat lebih memahami materi yang disampaikan. Target sasaran pada kegiatan ini adalah  mahasiswa, para pemuda desa serta masyarakat umum yang berada di Desa Ranjok Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.  Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh penyuluh setelah selesai kegiatan penyuluhan ini secara umum dapat dikatakan bahwa para peserta baru mengetahui materi yang disampaikan, dikarenakan kurangnya pengetahuan peserta mengenai peranan alat bukti persangkaan.
Published
2022-07-30
How to Cite
Mualifah, M., Faisal, M., & Jailani , M. (2022). PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ALAT BUKTI PENGAKUAN DAN SUMPAH DI DESA RANJOK KECAMATAN GUNUNG SARI KABUPATEN LOMBOK BARAT. Jurnal Pepadu, 3(3), 471-475. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/2019