1.
Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif. diskresi [Internet]. 20 Desember 2024 [dikutip 9 Oktober 2025];3(2):173-81. Tersedia pada: https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6027