[1]
“Ketidakpatuhan Lembaga Pembentuk Undang-Undang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/Puu-XVIII/2020 Ditinjau dari Asas Penyelenggaraan Negara yang Baik”, diskresi, vol. 3, no. 2, hlm. 134–144, Des 2024, doi: 10.29303/diskresi.v3i2.6023.