[1]
“Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right To Self Determination) Bagi Rakyat Papua Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Dan Politik”, diskresi, vol. 2, no. 2, Des 2023, doi: 10.29303/diskresi.v2i2.3726.