[1]
“Eksistensi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan”, diskresi, vol. 2, no. 2, Des 2023, doi: 10.29303/diskresi.v2i2.3690.