Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right To Self Determination) Bagi Rakyat Papua Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Dan Politik. (2023). Jurnal Diskresi, 2(2). https://doi.org/10.29303/diskresi.v2i2.3726