1.
Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right To Self Determination) Bagi Rakyat Papua Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Dan Politik. diskresi. 2023;2(2). doi:10.29303/diskresi.v2i2.3726