[1]
“Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif”, diskresi, vol. 3, no. 2, pp. 173–181, Dec. 2024, doi: 10.29303/diskresi.v3i2.6027.