[1]
“Sistem Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik”, diskresi, vol. 3, no. 1, Jul. 2024, doi: 10.29303/diskresi.v3i1.5078.