Sistem Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (2024). Jurnal Diskresi, 3(1). https://doi.org/10.29303/diskresi.v3i1.5078