(1)
Sistem Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Keuangan Negara Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. diskresi 2024, 3 (1). https://doi.org/10.29303/diskresi.v3i1.5078.